Dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan BAB II PENDIRIAN
Pasal 14, disebutkan :
1. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain
yang dianggap perlu.
2. Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
1. nama dan
tempat kedudukan;
2. maksud dan
tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
3. jangka waktu
pendirian;
4. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari
kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
5. cara
memperoleh dan penggunaan kekayaan;
6. tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan
Pengawas;
7. hak dan
kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
8. tata cara
penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
9. ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar;
10. penggabungan dan
pembubaran Yayasan; dan
11. penggunaan
kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari
kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
3. Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat sekurang-
kurangnya nama,
alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan
Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
4. Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari
kekayaan pribadi
Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf d ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
· ART /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Sebuah Anggaran Rumah Tangga Yayasan paling tidak akan
memuat:
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
Mengatur kedudukan Kantor Pusat dan Kantor
Perwakilan/Cabang. Juga memberikan kriteria dan aturan mengenai pembukaan
kantor perwakilan baru.
Pasal 2
Lambang dan Simbol
Mengatur detil desain lambang dan simbol, sekaligus
aturan-aturan pengembangan dan penggunaannya.
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DASAR
Pasal 3
Visi dan Misi
Mengatur Visi Yayasan agar dapat dengan jelas menggambarkan
dalam jangka panjang bagaimana kondisi sasaran jika Yayasan berhasil mencapai
tujuan-tujuannya.
Misi harus mampu mencakup maksud (tujuan atau hasil) yang
ingin dicapai dan siapa penerima manfaat, sarana mencapainya (program, tindakan
atau layanan).
Pasal 4
Nilai dan Prinsip Dasar
Mengatur dan menegaskan nilai-nilai serta prinsip-prinsip
dasar Yayasan yang akan menjadi panduan gerak organisasi dalam mencapai visi
dan misi Yayasan.
Pasal 5
Posisi dan Peran
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka
bagian ini akan mengatur posisi dan peran organisasi dalam konstalasi besar
para pihak yang terlibat. Pilihan posisi dan peran akan menunjukkan sikap yang
diambil organisasi atas peta kedudukan para pihak lainnya.
Pasal 6
Bentuk Kelembagaan
Sesuai dengan posisi dan peran yang telah ditetapkan,
Yayasan menentukan pilihan bentuk kelembagaannya. Bagian ini akan menjelaskan
dan mengatur karakteristik bentuk Yayasan.
Pasal 7
Fokus Area/Fokus Penerima Manfaat
Mengatur mengenai pertimbangan dalam menetapkan penerima
manfaat dan juga skala prioritas yang akhirnya harus dipilih.
Pasal 8
Pilihan Pola Pendekatan
Menentukan pola pendekatan yang akan digunakan oleh Yayasan.
Pola pendekatan adalah semacam jurus, atau the way organisasi ini akan bekerja.
Pola pendekatan merupakan turunan dari penetapan nilai, prinsip, posisi dan
peran yang telah dilakukan sebelumnya.
Pasal 9
Instrumen Intervensi
Menentukan intervensi yang akan digunakan untuk menjalankan
pola pendekatan. Instrumen intervensi ini akan menjadi kerangka pengembangan
strukur dan fungsi dalam kelembagaan.
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai
fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi
turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan
organisasi.
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Menjelaskan formulasi relasi dan mekanisme hubungan antar
organ-organ Yayasan, baik organ utama (Pembina, Pengurus, Pelaksana Kegiatan
dan Pengawas) maupun organ-organ pendukung lainnya.
Pasal 11
Struktur Dasar
Menetapkan struktur dasar Yayasan sesuai dengan UU No. 28
Tahun 2004 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001) tentang Yayasan dengan organ
utama Yayasan yaitu: Pembina, Pengurus, Pelaksana dan Pengawas. Bagian ini juga
akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil.
Pasal 12
Struktur Pelaksana
Mengatur struktur organisasi Pelaksana Kegiatan, sesuai
dengan pemetaan fungsional yang telah dilakukan. Bagian ini juga akan mengatur
fungsi dan jenis komite yang akan dibentuk. Juga disertai aturan atas tanggung
jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi Pelaksana
Kegiatan.
Pasal 13
Struktur Pengelolaan Kantor Cabang (jika ada)
Mengatur struktur organisasi Kantor Cabang yang baku,
berikut juga ruang penyesuaian dan pengembangan struktur, sesuai dengan
kebutuhan masing-masing cabang. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung
jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi pengelola per
Kantor Cabang.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai
fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi
turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan
organisasi.
Pasal 14
Kebijakan Penggalangan Sumber Daya
Pasal 15
Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Pasal 16
Kebijakan Pengelolaan Program
BAB IV
PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 17
Isu Strategis dan Tantangan
Bagian ini akan memberikan konteks bagi program dan kegiatan
yang akan dilakukan oleh Yayasan, dalam bentuk identifikasi isu strategis dan
tantangan yang dihadapi dalam jangka menengah.
Pasal 18
Tujuan Pembaharuan (Development Objectives)
Penetapan atas merupakan ukuran kontribusi bagi perubahan di
tingkat masyarakat, lingkungan, dan kebijakan publik di mana peran pihak-pihak
lain juga akan sangat menentukan pencapaian tujuan Yayasan.
Pasal 19
Tujuan Pemungkin (Enabling Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelompok
sasaran yang didukung.
Pasal 20
Tujuan Pengelolaan (Management Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelembagaan
atau internal Yayasan.
BAB V
LAPORAN
Pasal 21
Monitoring dan Evaluasi
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan fungsi
pemantauan dan evaluasi secara bertingkat dan partisipatif, mulai dari
tingkatan penerima manfaat, jejaring, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan
dan Pengurus Yayasan.
Pasal 22
Pelaporan
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan pelaporan
kegiatan dan keuangan secara bertingkat, mulai dari penerima manfaat, hingga
pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan. Hasil akhir dari proses
ini adalah laporan tahunan (laptah) Yayasan.
AKTA
Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta
notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan,
mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan
kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat
dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan
nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu,
yaitu :
1. Nama para
pendiri Yayasan.
2. Nama calon
Yayasan;
3. Jumlah
kekayaan awal Yayasan;
4.
Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
1. KTP dari para
pendiri;
2. KTP dari calon
Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
3. NPWP dari
calon Ketua Yayasan;
4. Surat
pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi
pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
5. Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal
Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap,
maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta
pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta
pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah
menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan
badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan
hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang
dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas
apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta
Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
TD KEMENKUMHAM
Untuk mengurus tanda daftar yayasan berikut ini persyaratan
yang harus di lengkapi
Perizinan Tanda Daftar Yayasan
1. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau
Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun
Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
3. Surat Permohonan
• Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau
formulir
permohonan
• Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000
tentang kebenaran data
dan keabsahan data
4. Identitas Pemohon
• Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga
(KK)
• Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
5. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
dan SK
Pengesahan yang
dikeluarkan oleh:
o Kemenkunham,
jika PT dan Yayasan
o Kementrian/Dinas
Koperasi, jika Koperasi
o Pengadilan
Negeri, jika CV
2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan
oleh
Kemenkumham, jika
Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
• Surat kuasa di
atas kertas bermaterai RP 6.000
• KTP orang yang
diberi kuasa
6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
7. Proposal teknis Izin : Kegiatan Yayasan Proposal teknis yang dilengkapi
dengan:
a. Profil yayasan
b. Program kerja
tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel
yayasan
c. Susunan pengurus dan uraian tugas
d. Daftar jenis
unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan social
e. Pasfoto
berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
f. Daftar pekerja
social
g. Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pengurus [Fotokopi]
8. Jika tanah atau bangunan disewa:
1. Perjanjian
sewa-menyewa tanah/bangunan
2. Surat
pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan
yang
menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
3. KTP pemilik
tanah atau bangunan [Fotokopi]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar