Breaking News

Kamis, 28 Februari 2019

ATURAN A D / ANGGARAN DASAR YAYASAN



  ATURAN  A D / ANGGARAN DASAR
Dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan BAB II PENDIRIAN Pasal 14, disebutkan :

1. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
2. Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
1.      nama dan tempat kedudukan;
2.      maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
3.      jangka waktu pendirian;
4.      jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
5.      cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
6.      tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
7.      hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
8.      tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
9.      ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
10.  penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
11.  penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3. Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-
    kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta  
    kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
4. Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi  
    Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan  
    Pemerintah.

·         ART / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Sebuah Anggaran Rumah Tangga Yayasan paling tidak akan memuat:
BAB I

NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1

Nama dan Kedudukan
Mengatur kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan/Cabang. Juga memberikan kriteria dan aturan mengenai pembukaan kantor perwakilan baru.

Pasal 2

Lambang dan Simbol
Mengatur detil desain lambang dan simbol, sekaligus aturan-aturan pengembangan dan penggunaannya.

BAB II

KEBIJAKAN DAN STRATEGI DASAR
Pasal 3

Visi dan Misi
Mengatur Visi Yayasan agar dapat dengan jelas menggambarkan dalam jangka panjang bagaimana kondisi sasaran jika Yayasan berhasil mencapai tujuan-tujuannya.
Misi harus mampu mencakup maksud (tujuan atau hasil) yang ingin dicapai dan siapa penerima manfaat, sarana mencapainya (program, tindakan atau layanan).

Pasal 4

Nilai dan Prinsip Dasar
Mengatur dan menegaskan nilai-nilai serta prinsip-prinsip dasar Yayasan yang akan menjadi panduan gerak organisasi dalam mencapai visi dan misi Yayasan.

Pasal 5

Posisi dan Peran
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka bagian ini akan mengatur posisi dan peran organisasi dalam konstalasi besar para pihak yang terlibat. Pilihan posisi dan peran akan menunjukkan sikap yang diambil organisasi atas peta kedudukan para pihak lainnya.

Pasal 6

Bentuk Kelembagaan
Sesuai dengan posisi dan peran yang telah ditetapkan, Yayasan menentukan pilihan bentuk kelembagaannya. Bagian ini akan menjelaskan dan mengatur karakteristik bentuk Yayasan.

Pasal 7

Fokus Area/Fokus Penerima Manfaat
Mengatur mengenai pertimbangan dalam menetapkan penerima manfaat dan juga skala prioritas yang akhirnya harus dipilih.

Pasal 8

Pilihan Pola Pendekatan
Menentukan pola pendekatan yang akan digunakan oleh Yayasan. Pola pendekatan adalah semacam jurus, atau the way organisasi ini akan bekerja. Pola pendekatan merupakan turunan dari penetapan nilai, prinsip, posisi dan peran yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasal 9

Instrumen Intervensi
Menentukan intervensi yang akan digunakan untuk menjalankan pola pendekatan. Instrumen intervensi ini akan menjadi kerangka pengembangan strukur dan fungsi dalam kelembagaan.
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan organisasi.

BAB III

ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10

Perangkat Organisasi
Menjelaskan formulasi relasi dan mekanisme hubungan antar organ-organ Yayasan, baik organ utama (Pembina, Pengurus, Pelaksana Kegiatan dan Pengawas) maupun organ-organ pendukung lainnya.

Pasal 11

Struktur Dasar
Menetapkan struktur dasar Yayasan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2004 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001) tentang Yayasan dengan organ utama Yayasan yaitu: Pembina, Pengurus, Pelaksana dan Pengawas. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil.

Pasal 12

Struktur Pelaksana
Mengatur struktur organisasi Pelaksana Kegiatan, sesuai dengan pemetaan fungsional yang telah dilakukan. Bagian ini juga akan mengatur fungsi dan jenis komite yang akan dibentuk. Juga disertai aturan atas tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi Pelaksana Kegiatan.

Pasal 13

Struktur Pengelolaan Kantor Cabang (jika ada)
Mengatur struktur organisasi Kantor Cabang yang baku, berikut juga ruang penyesuaian dan pengembangan struktur, sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi pengelola per Kantor Cabang.

BAB III

KEBIJAKAN UMUM
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan organisasi.
Pasal 14

Kebijakan Penggalangan Sumber Daya
Pasal 15

Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Pasal 16

Kebijakan Pengelolaan Program

BAB IV

PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 17

Isu Strategis dan Tantangan
Bagian ini akan memberikan konteks bagi program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Yayasan, dalam bentuk identifikasi isu strategis dan tantangan yang dihadapi dalam jangka menengah.
Pasal 18

Tujuan Pembaharuan (Development Objectives)
Penetapan atas merupakan ukuran kontribusi bagi perubahan di tingkat masyarakat, lingkungan, dan kebijakan publik di mana peran pihak-pihak lain juga akan sangat menentukan pencapaian tujuan Yayasan.
Pasal 19

Tujuan Pemungkin (Enabling Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelompok sasaran yang didukung.
Pasal 20

Tujuan Pengelolaan (Management Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelembagaan atau internal Yayasan.

BAB V

LAPORAN
Pasal 21

Monitoring dan Evaluasi
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi secara bertingkat dan partisipatif, mulai dari tingkatan penerima manfaat, jejaring, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan.

Pasal 22

Pelaporan
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan pelaporan kegiatan dan keuangan secara bertingkat, mulai dari penerima manfaat, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan. Hasil akhir dari proses ini adalah laporan tahunan (laptah) Yayasan.


    AKTA

Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1.       Nama para pendiri Yayasan.
2.       Nama calon Yayasan;
3.       Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.       Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
1.      KTP dari para pendiri;
2.      KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
3.      NPWP dari calon Ketua Yayasan;
4.      Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
5.      Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.

Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.

    TD KEMENKUMHAM

Untuk mengurus tanda daftar yayasan berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi
Perizinan Tanda Daftar Yayasan
1. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
3. Surat Permohonan
• Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir  
   permohonan
• Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data  
   dan keabsahan data
4. Identitas Pemohon
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Kartu Keluarga (KK)
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK 
    Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    o Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    o Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    o Pengadilan Negeri, jika CV
2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh  
    Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
    • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
    • KTP orang yang diberi kuasa
6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
7. Proposal teknis Izin : Kegiatan Yayasan      Proposal teknis yang dilengkapi dengan:    
    a. Profil yayasan
    b. Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel 
        yayasan
    c. Susunan pengurus dan uraian tugas
    d. Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan social
    e. Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    f. Daftar pekerja social
    g. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus [Fotokopi]
8. Jika tanah atau bangunan disewa:
    1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
    2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan 
        yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
    3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com