Breaking News

Kamis, 28 Februari 2019

MENGENAL TUGAS POKOK DAN FUNGSI YAYASAN




TUGAS POKOK DAN FUNGSI YAYASAN

·         PEMBINA / PENDIRI
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.

Kewenangan Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a.            keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.           pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.            penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.           pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.            penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

·         PENASIHAT
Penasihat adalah wakil pengurus yang berasal dari anggota pengurus Yayasan yang bertugas untuk mendampingi dan mengayomi setiap lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan sesuai dengan bidang masing-masing.

            Tugas dan Wewenang Penasihat
Penasihat, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan nasihat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta.
2. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan Lembaga.
3. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan 
memberhentikan anggota Kepengurusan.
4. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Lembaga.
5. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait program dan kebijakan Lembaga.
6. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika Lembaga mengalami masalah yang dianggap darurat.

·         PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalahPengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengangkatan , penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
          
            Kewenangan Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
1.    Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
2.    Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
3.    Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
4.    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.

·         PENGURUS
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika  
    yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk    
    jangka waktu tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.

            Tugas Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang  
    dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta  
    kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta  
    tanggung jawab Pengurus Yayasan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com