· PEMBINA /
PENDIRI
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28
tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai
anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan
dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan
Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh
merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
Kewenangan Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas
untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam
rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
· PENASIHAT
Penasihat adalah wakil pengurus yang berasal dari anggota
pengurus Yayasan yang bertugas untuk mendampingi dan mengayomi setiap
lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan sesuai dengan bidang
masing-masing.
Tugas dan
Wewenang Penasihat
Penasihat, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan nasihat, arahan dan pertimbangan kepada
Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta.
2. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan
Lembaga.
3. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam
mengangkat dan
memberhentikan anggota Kepengurusan.
4. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus
Lembaga.
5. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait program dan
kebijakan Lembaga.
6. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika Lembaga
mengalami masalah yang dianggap darurat.
· PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas
adalahPengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan
memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang,
tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengangkatan , penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas Yayasan diangkat
dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian
tersebut.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran
Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi
terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Kewenangan
Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
1. Pengawas berhak
melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena
itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata
kelola yayasan yang baik.
2. Pengawas berhak
Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
3. Pengawas dapat
memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
4. Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara
tertulis kepada Pembina.
· PENGURUS
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada
Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus
ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari
pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan
kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3)
telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau
Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan
dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan
tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan
kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah
atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas
serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus
mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang
harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun
yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum.
Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan
yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota
pembina jika
yayasan tidak lagi
mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika
yayasan didirikan untuk
jangka waktu
tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan
pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk
likuidator.
Tugas
Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus
harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan
kedudukan yang
dipercaya oleh
yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk
kepada kemampuan serta
kehati – hatian
tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan
kekuasaan dan wewenang serta
tanggung jawab
Pengurus Yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar